Kategori Berita

Informasi

Pemerintah Undur Pemberlakuan Tarif Baru Ojol

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk memundurkan pemberlakuan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (tarif baru ojek online/ojol) yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu.

 

“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender semenjak aturan baru tersebut diterbitkan (4 Agustus 2022),” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, sebagaimana dikutip dari Laman InfoPublik, Senin (15/8/2022).

 

Kemudian, lanjut dia, berdasarkan hasil peninjauan kembali ternyata diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru tersebut bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

 

“Oleh karena itu, pemberlakuan efektif aturan tersebut ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender sejak diterbitkannya. Penambahan waktu untuk sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak,” ujar Hendro.

 

Dengan diberikannya waktu untuk sosialisasi sampai dengan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022), ia berharap aplikator ojek online dapat melaksanakan dan menjadikan aturan tersebut sebagai pedoman, serta segera menerapkan tarif baru tersebut.

 

Selain itu, aplikator juga diharapkan mampu meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. []

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Advertorial

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Comment

Advertorial

Berita Terpopuler

Kolom

Suara Pembaca

Kirimkan tanggapan dan komentar Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik dan keluhan konsumen.

Kategori Berita