Home Kolom

Pengelolaan ‘Grassroots’ Dalam Mengoptimalkan Wirausaha Berbasis Masjid

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Istilah ‘grassroots’ atau kalangan akar rumput adalah segmen masyarakat kecil yang yang sering disebut oleh kalangan politisi, intelektual, pejabat pemerintah, hingga kalangan usahawan. Kalangan ini pada dasarnya memiliki potensi tersendiri. Akar dan rumput, dua kata ini memiliki arti berbeda tapi jika disatukan dua kata itu akan memberi arti yang mendasar dan berpengaruh dalam banyak sektor.

 

Untuk itu, memahami dan mengelola masyarakat akar rumput adalah salah satu agenda penting yang perlu didorong oleh multi stakeholder. Perlu terobosan yang baru agar masyarakat yang berada di akar rumput menjadi kuat. Mengingat masyarakat Indonesia berpenduduk mayoritas muslim, pengelolaan grassroots dalam konteks optimalisasi wirausaha berbasis masjid adalah salah satu terobosan yang dapat diimplementasikan secara sederhana.

 

Konon lagi saat ini, sektor usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di negeri kita mendapatkan perhatian serius dari  pemerintahan era Jokowi. Jokowi mengatakan pemerintah akan mendorong UMKM naik kelas. Jokowi mengatakan,19 juta UMKM telah masuk ekosistem digital. Ia menargetkan, sebanyak 30 juta UMKM masuk ekosistem digital di tahun 2024.Berbagai bantuan pendanaan murah juga terus dilanjutkan. Penayangan produk UMKM di e-katalog pemerintah diharapkan akan menyerap produk UMKM.

 

Di saat yang sama, kewajiban APBN, APBD, dan BUMN untuk membeli produk dalam negeri juga akan terus dioptimalkan. Erick Tohir orang nomor satu di BUMN mengatakan bahwa UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia. Sebagai Agent of Development, BUMN telah mengembangkan beberapa inisiatif untuk mendorong pelaku UMKM naik kelas.

 

Jokowi menyikapi dengan senang program Menteri BUMN Erick Tohir menfasilitasi produk-produk unggulan UMKM Tanah Air agar mampu melebarkan sayapnya hingga pasar international. Jokowi meminta kepada Sri Mulyani sebagai Menkeu, untuk mendukung ekonomi kerakyatan dan menggerakkan UMKM dalam Pemulihan Ekonomi Nasional. Menkeu mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi memintanya agar target volume penyaluran KUR bisa dinaikkan menjadi Rp 320 triliun di 2024.

 

Masyarakat muslim Indonesia berjumlah sekitar 270 juta jiwa, dan tercatat memiliki mushollah dan masjid sekitar 950 ribu se Indonesia, belum tempat beribadatan agama lainnya. Artinya Indonesia memiliki potensi pasar sangat besar dan menjanjikan. Potensi ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan industri dalam negeri. Jangan sampai besarnya potensi pasar justru dimanfaatkan negara lain.Kita tidak boleh hanya sebatas menjadi konsumen yang menjadi target pasar dari produk-produk negara lain padahal kita memiliki produk dalam negeri yang hebat.

 

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbanyak ke 4 dunia yaitu 270 juta jiwa. Dari jumlah penduduk tersebut, menurut Bank Dunia penduduk yang termasuk kelas menengah diperkirakan mencapai 134 juta jiwa lebih dengan memiliki pendapatan US$ 2-US$ 20 per hari. Di atas mereka ada kelompok orang kaya dan sangat kaya yang memiliki pendapatannya lebih besar dan sangat besar. Namun masih ada 27.7 juta penduduk Indonesia masih miskin. Uniknya, di Indonesia ada sekitar 95 juta usaha mikro kecil (UMK) atau lebih tepatnya mereka masih menjalankan kegiatan usaha secara mandiri.

 

Wacana memakmurkan masjid berbasis wirausaha merupakan langkah yang konkrit. Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan dalam mewujudkan praktik wirausaha berbasis masjid. Yang pertama, penciptaan iklim usaha yang kondusif. Penting bagi pengelola wirausaha berbasis masjid untuk menciptakan dan menjamin ketentraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan setoran dan sebagainya.

 

Yang kedua, penciptaan kemudahan bantuan permodalan. Bantuan permodalan dapat dilakukan terutama dengan dan dari lembaga Ziswas atau Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) dalam dan luar negeri, sistem kredit  khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UMKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal dan informal, skema pinjaman,leasing dan dana modal ventura tanpa bunga alias nol persen.

 

Yang ketiga perlindungan usaha, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan skala prioritas, baik itu melalui undang-undang maupun pemerintahan yang bermuara kepada saling menguntungkan. Yang keempat pengembangan kemitraan yang saling membantu antara UMKM, atau antara UMKM dengan pengusaha besar di dalam maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha.

 

Yang kelima yakni diharuskan adanya pelatihan-pelatihan sebagai tahapan pembinaan secara berkelanjutan. Baik itu dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan. Yang keenam yakni perlu dilakukan pembentukan lembaga khusus, sebagai penanggungjawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuh kembangkan UMKM dalam domain masjid dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UMKM.

 

Yang ketujuh, pemantapan asosiasi  UMKM seperti Gerakan Restorasi Pengusaha dan UMKM (GARPU) yang diharapkan dapat meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya. Yang terakhir yakni perlu adanya konsep promosi berkelanjutan guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UMKM dengan usaha besar diperlukan media khusus sesuai perkembangan di dunia usaha pada saat ini dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan.

 

Beberapa kiat-kiat tersebut diatas adalah sebagai standarisasi cara bersikap bagi pelaku wirausaha berbasis masjid yang memiliki kepribadian seorang yang bertakwa, beriman ,berakhlak mulia, bersikap jujur dan saling tolong menolong dengan sesamanya. Terwujudnya wirausaha berbasis masjid ini akan menciptakan suasana masyarakat yang hidup damai, aman, tentram bertoleransi, dan entrepreneurship yang handal. []

 

*Penulis merupakan Anggota Dewan Pakar DPP Partai Nasdem dan Wakil Ketua Dewan Pansehat DPP GARPU

Penulis: Habib Dr Mohsen Hasan Alhinduan Lc MA

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Advertorial

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Comment

Advertorial

Berita Terpopuler

Kolom

Suara Pembaca

Kirimkan tanggapan dan komentar Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik dan keluhan konsumen.

Kategori Berita