Kategori Berita

Informasi

Home Kolom

Ngurusin NIB Secara Online, Nih Mekanismenya!

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Untuk bisa mendapatkan perizinan berusaha di OSS RBA, kamu harus terlebih dahulu memahami bahwa perizinan berusaha berbasis risiko dilaksanakan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha. Agar proses mendapatkan perizinan berusaha melalui OSS RBA bisa lebih mudah, maka pastikan validitas data pemilik atau penanggung jawab perusahaan, pastikan kegiatan usaha menggunakan KBLI Terbaru, pastikan lokasi usaha sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang, dan pastikan perusahaan sudah memiliki alamat e-mail.

 

Banyak perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha. Salah satunya adalah perubahan konsep perizinan berusaha, dari yang sebelumnya berbasis pemenuhan komitmen menjadi perizinan berusaha berbasis risiko.

 

Saat ini mendaftar NIB dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi laman https://oss.go.id. OSS ditujukan untuk semua pelaku usaha yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, dan UMK (Usaha Mikro dan Kecil) atau Non UMK (Usaha Menengah dan Besar, Kantor Perwakilan, dan Badan Usaha Luar Negeri).

 

Pelaku usaha perlu memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB dalam melakukan kegiatan usaha sesuai bidang usahanya. NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh OSS (Online Single Submission) yang terdiri dari 13 digit angka. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan juga Akses Kepabeanan jika perusahaan melakukan aktifitas ekspor atau impor.

 

Ada beberapa syarat yang harus disiapkan untuk membuat NIB secara online. Adapun kebutuhan tersebut meliputi NIK sesuai e-KTP,  NPWP, Alamat email aktif, nomor telepon aktif, dan Pendaftaran Hak Akses UMK (Usaha Mikro dan Kecil) di OSS. Jika semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, tahapan selanjutnya adalah melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil di OSS.

 

Caranya: Kunjungi laman https://oss.go.id/, lalu klik “Daftar” di pojok kanan atas. Klik “Pilih” pada bagian Usaha Mikro dan Kecil (jika usaha yang dijalankan memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar, dapat beralih ke bagian Non Usaha Mikro dan Kecil lalu klik “Pilih”). Pada kolom Jenis Pelaku Usaha, pilih jenis usaha yang sesuai dengan status usahamu. Terdapat 2 pilihan jenis usaha yaitu Orang Perseorangan atau Badan Usaha.

 

Lalu ketik nomor telepon aktif pada kolom Nomor Telepon Seluler. Dilanjutkan dengan ketik alamat email aktif pada kolom Alamat Email. Pastikan nomor telepon dan alamat email sudah terisi dengan benar, kemudian klik “Kirim Kode Verifikasi Melalui Email”. Masukkan 6 digit kode verifikasi yang dikirimkan melalui email (kode verifikasi akan kadaluarsa dalam waktu 2 menit)

 

Selanjutnya ketik Nama Lengkap sesuai e-KTP. Masukkan Password yang akan di gunakan saat login ke OSS (password berisi 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial). Klik “Konfirmasi” untuk mengirimkan semua data yang sudah di isi

 

Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Jenis Kelamin, Tanggal Lahir dan Alamat Lengkap, kemudian klik “Daftar”. Sistem akan mengirimkan Username dan Pasword untuk login ke alamat email yang telah didaftarkan. Dengan demikian hak akses Anda sudah bisa digunakan untuk login ke OSS.

 

Setelah tahapan pendaftaran Hak Akses UMK di OSS selesai, langkah selanjutnya adalah cara mendaftarkan usaha tersebut untuk mendapatkan NIB. Caranya yakni dengan mengunjungi laman https://oss.go.id/. Klik “Masuk” di pojok kanan atas, lalu masukkan Username dan Password yang sudah dikirimkan melalui email (Anda juga dapat login menggunakan alamat email yang didaftarkan), masukkan Kode Captcha yang tertera, kemudian klik “Masuk”. Pada menu di bagian atas klik menu “Perizinan Berusaha”, kemudian klik “Permohonan Baru”.

 

Lalu lengkapi Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, Data Produk/Jasa, Periksa Daftar Produk/Jasa, Periksa Data Usaha, Periksa Daftar Kegiatan Usaha, Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu), pahami dan Centang Pernyataan Mandiri, Periksa Draf Perizinan Berusaha, lalu Perizinan NIB terbit.

 

Nah, cukup mudah bukan? Yuk ah, kita segera mengurus perizinan berusaha melalui OSS atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Sukses ya untuk usaha yang sedang dibangun. []

 

*Penulis merupakan Kabid. Investasi & Perizinan DPP GARPU

Penulis: Herfiansyah Radengkilo

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Advertorial

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Comment

Advertorial

Berita Terpopuler

Kolom

Suara Pembaca

Kirimkan tanggapan dan komentar Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik dan keluhan konsumen.

Kategori Berita